Apa Hukum Berkurban bagi yang Mampu?

Mediascanter.id – Apa hukum berkurban bagi yang mampu merupakan pertanyaan yang sangat relevan menjelang Idul Adha. Bagi umat Islam yang memiliki rezeki lebih, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk ketaatan dan rasa syukur atas nikmat Allah. Namun, apakah kurban itu wajib, sunnah, atau hanya pilihan? Mari kita bahas lebih dalam.
Hukum Kurban Menurut Pandangan Ulama
Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sangat dianjurkan bagi yang mampu melaksanakannya, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Sementara itu, mazhab Hanafi menyatakan bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan memenuhi syarat.
Dengan adanya perbedaan pendapat ini, penting bagi kamu untuk memahami hukum berdasarkan mazhab yang diikuti, serta melihat kemampuan pribadi secara objektif. Meski bukan kewajiban mutlak menurut mayoritas, kurban sangat dianjurkan karena mengandung banyak keutamaan.
Siapa yang Dianggap Mampu untuk Berkurban?
Seseorang dianggap mampu berkurban jika ia memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokok diri dan tanggungannya di hari Idul Adha. Jadi, kurban tidak harus dilakukan oleh semua orang. Jika kamu memiliki penghasilan cukup, tidak terlilit utang besar, dan bisa membeli hewan kurban tanpa menyulitkan keuangan, maka kamu termasuk yang mampu.
Tak hanya soal materi, kemampuan juga mencakup kesiapan mental dan niat untuk berbagi. Dalam Islam, ibadah apa pun dinilai dari niatnya. Maka dari itu, meskipun kamu belum bisa berkurban tahun ini, niat kuat dan usaha ke arah itu tetap dihitung sebagai amal.
Keutamaan Berkurban Bagi yang Mampu
Berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga simbol ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada amalan anak Adam yang lebih dicintai Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Dengan berkurban, kamu juga berperan membantu mereka yang membutuhkan menikmati daging yang mungkin jarang mereka rasakan.
Transisi dari kepemilikan pribadi menuju kepedulian sosial inilah yang membuat kurban sangat bernilai. Dalam kondisi sekarang, di mana kesenjangan sosial masih tinggi, kurban menjadi bentuk nyata solidaritas dan cinta kasih antar sesama.
Apa hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad menurut mayoritas ulama, namun tetap memiliki nilai ibadah yang besar. Bagi kamu yang mampu, jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Selain menjadi bentuk ketakwaan, kurban juga mempererat ikatan sosial dan memperkuat keimanan.