Apakah Kegiatan MPLS Mengandung Unsur Perploncoan?

Mediascanter.id – Apakah kegiatan MPLS mengandung unsur perploncoan? Pertanyaan ini kerap muncul menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), terutama di kalangan orang tua dan wali murid. Dahulu, kegiatan serupa MPLS dikenal dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa), yang sering kali dikaitkan dengan praktik perploncoan dan tindakan tidak mendidik lainnya.
Namun, seiring perubahan kebijakan pendidikan dan pengetatan regulasi, kegiatan MPLS yang sekarang diselenggarakan sudah sangat berbeda. Artikel ini akan membahas secara lengkap apakah kegiatan MPLS masih mengandung unsur perploncoan serta bagaimana perlindungan terhadap siswa diterapkan.
MPLS Bebas Perploncoan: Aturan yang Berlaku Saat Ini
MPLS saat ini telah dirancang sebagai kegiatan yang bebas dari perploncoan, kekerasan, maupun tindakan diskriminatif. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa seluruh rangkaian MPLS harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Kegiatan yang menjurus ke tindakan intimidatif, mempermalukan, atau menyuruh siswa melakukan hal-hal tidak wajar secara tegas dilarang. Bahkan, sekolah yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Apa Saja yang Dilarang dalam MPLS?
Berikut adalah beberapa aktivitas yang dilarang keras dilakukan selama MPLS:
Meminta siswa membawa barang yang tidak masuk akal (misalnya topi aneh, atribut berlebihan)
Memberikan tugas fisik yang tidak mendidik (push-up berlebihan, menyanyi di depan umum dengan gaya memalukan)
Menghukum siswa tanpa alasan yang jelas
Mengejek atau mempermalukan siswa di depan umum
Melakukan tindakan kekerasan fisik atau verbal
Semua panitia MPLS, baik guru maupun anggota OSIS, wajib menandatangani pernyataan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan siswa baru.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Seluruh pelaksanaan MPLS berada di bawah pengawasan langsung kepala sekolah. Selain itu, peran guru dan wali kelas sangat penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan. OSIS hanya bertugas mendampingi dan tidak boleh membuat kebijakan sendiri tanpa persetujuan sekolah.
Jika ditemukan indikasi perploncoan, maka orang tua bisa melaporkannya ke pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Apakah kegiatan MPLS mengandung unsur perploncoan? Jawabannya adalah tidak. MPLS saat ini telah diatur dengan ketat agar menjadi kegiatan edukatif, aman, dan membangun karakter siswa. Dengan pengawasan ketat dari pihak sekolah dan dukungan dari orang tua, kegiatan ini dapat menjadi pengalaman positif yang tak terlupakan bagi siswa baru.